JAMBERITA.COM - Bawaslu sepertinya harus kerja ekstra lagi saat ini. Karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemilu untuk caleg.
Dugaan tindak pidana pemilu ini adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen yaitu ijazah salah satu caleg Partai Hanura DPRD Provinsi Dapil Tanjab Barat - Tanjab Timur.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terkait laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu. Laporan ini atas nama susilo yang masuk pada 4 Maret sebelumnya. "Kami sudah bahas dengan Sentra Gakkumdu dan diregister. Terlapor itu inisial D," katanya ketika ditemui, Senin (11/3/2019).
Ia mengatakan, laporan tersebut disertakan dengan beberapa bukti. Pertama itu ijazah paket C setara SMA yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Tanjab Timur. Pernyatan Kepala Dinas Pendidikan, serta absensi ujian pada 2006 - 2007. "Sekarang ini kami lagi klarifikasi pelapor dan saksi," ujar mantan Komisioner KPU Kota Jambi ini.
Terkait permasalahan ini, pihaknya kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 520. Bunyi pasal itu adalah setiap orang ketika dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk kebutuhan pencalonan yang disebutkan pada 254 dan 260 dipidana penjara 6 tahun dan denda 72 juta. (am)
Penuhi Kerinduan Masyarakat Jambi Akan Perubahan, SAH Boyong Prabowo Subianto ke Jambi
KPU Sarolangun Siap Hadapi Mediasi Terkait Pencoretan Caleg Pindah Parpol
Surat Suara Belum Disortir, KPU Optimis Tetap Selesai Tepat Waktu
Diskusi Bersama Kaum Milenial Kota Jambi, Edi Purwanto Ajak Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks
Sapa Petani di Muaro Jambi, Edi Purwanto: Wong Cilik Pilih Jokowi
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



